Apa Itu IP CPPOB?
IP CPPOB (Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa suatu fasilitas produksi telah menerapkan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Standar penerapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi.
Bagi pelaku usaha pangan olahan, terutama yang akan mengajukan izin edar BPOM MD atau menembus pasar ekspor, IP CPPOB merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi. Ketentuan mengenai IP CPPOB diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021, termasuk mekanisme penerbitan dan masa transisinya.
Mengapa IP CPPOB Penting?
Memiliki IP CPPOB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
Menunjukkan bahwa proses produksi telah memenuhi standar keamanan pangan.
Menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM (MD).
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
Membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke pasar modern dan ekspor.
Mengurangi risiko produk ditolak karena tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Legalitas yang Harus Dimiliki Sebelum Mengajukan IP CPPOB
Sebelum mengajukan IP CPPOB, pelaku usaha umumnya harus melengkapi beberapa dokumen legalitas, seperti:
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.
7.
Kesesuaian kegiatan usaha sesuai KBLI.
8.
9.
Dokumen fasilitas produksi beserta denah bangunan.
10.
11.
Sistem dokumentasi mutu dan prosedur operasional produksi.
12.
Kelengkapan legalitas ini membantu mempercepat proses evaluasi oleh BPOM.
Persyaratan Teknis IP CPPOB
Selain dokumen administrasi, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain:
·
Bangunan dan tata letak produksi sesuai standar.
·
·
Program sanitasi dan higiene yang terdokumentasi.
·
·
Pengendalian bahan baku dan bahan kemasan.
·
·
Pengendalian proses produksi.
·
·
Sistem penyimpanan yang baik.
·
·
Pengendalian hama.
·
·
Pelatihan karyawan.
·
·
Dokumentasi dan pencatatan proses produksi.
·
·
Sistem penarikan produk (recall) apabila ditemukan masalah keamanan pangan.
·
Seluruh aspek tersebut akan dievaluasi melalui proses audit atau inspeksi oleh BPOM.
Tahapan Pengajuan IP CPPOB
Secara umum proses pengajuan IP CPPOB meliputi:
1.
Menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis.
2.
3.
Mengajukan permohonan melalui sistem elektronik BPOM.
4.
5.
Verifikasi dokumen oleh petugas.
6.
7.
Pemeriksaan atau audit fasilitas produksi.
8.
9.
Tindak lanjuti apabila terdapat ketidaksesuaian.
10.
11.
Penerbitan IP CPPOB apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
12.
Lamanya proses bergantung pada kesiapan dokumen dan hasil inspeksi fasilitas produksi.
Apakah Pengajuan IP CPPOB Berbayar?
BPOM telah menjelaskan bahwa sejak Mei 2024, layanan pengajuan IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP hingga terdapat ketentuan baru yang diberlakukan. Pelaku usaha juga diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BPOM dan meminta pembayaran melalui WhatsApp. Seluruh komunikasi resmi dilakukan melalui kanal resmi BPOM.
Tips Agar Pengajuan IP CPPOB Disetujui
Beberapa hal yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan Pengajuan antara lain:
·
Pastikan tata letak ruang produksi memenuhi alur produksi yang benar.
·
·
Menyelesaikan seluruh SOP sesuai aktivitas produksi.
·
·
Terapkan sanitasi secara konsisten.
·
·
Simpan seluruh catatan produksi dengan rapi.
·
·
Lakukan audit internal sebelum pemeriksaan BPOM.
·
·
Memberikan pelatihan rutin kepada seluruh personel produksi.
·
Persiapan yang matang akan mempermudah proses evaluasi dan mengurangi temuan saat inspeksi.
Kesimpulan
IP CPPOB merupakan salah satu bentuk legalitas penting bagi industri pangan olahan di Indonesia. Selain menjadi persyaratan dalam memperoleh izin edar BPOM, penerapan CPPOB juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan, kualitas, dan kualitas produk.
Dengan melengkapi dokumen legalitas, memenuhi standar teknis, serta menerapkan sistem produksi yang baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar nasional maupun internasional. Oleh karena itu, IP CPPOB bukan sekedar izin, tetapi juga investasi jangka panjang bagi investor bisnis pangan.